Friday, July 25, 2014

news Pungo! Ibu Ini Paksa Putrinya Layani Pria

Pungo! Ibu Ini Paksa Putrinya Layani Pria
Ilustrasi.
news
Pungo! Ibu Ini Paksa Putrinya Layani Pria
serambinews.com
serambinews.com
25 July 2014 - 12:10 pm
 
“Si Ibu memaksa anaknya melayani lelaki yang sudah membayar padanya."
 2  11 Google +1  0


TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar, menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (36) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Kamis (24/7) kemarin. Ia disangka melacurkan anak kandungnya berusia 13 tahun kepada empat lelaki.
Keempat pria yang kini juga sudah ditahan itu hanya membayar Rp 5.000-Rp 70.000 setiap kali berhubungan intim dengan gadis itu.  Informasi ini awalnya diperoleh Serambi dari sebuah sumber di Banda Aceh. Lalu, saat Agus Kelana Putra SH, seorang di antara jaksa dari Kejari Jantho yang menangani perkara ini ditanyai, spontan ia benarkan bahwa informasi itu akurat.
Menurutnya, kemarin pagi mereka baru saja menerima pelimpahan berkas dan kelima tersangka perkara ini dari penyidik Polres Aceh Besar, sehingga kelimanya yang selama ini ditahan di Mapolres Aceh Besar akan dilanjutkan penahanannya oleh jaksa di Rutan Jantho.
Kasus ini terjadi pada Mei hingga 7 Juli 2014 dalam waktu yang tidak bersamaan di dalam rumah ibu korban di kawasan Jantho sekitar pukul 09.00 WIB. “Si Ibu memaksa anaknya melayani lelaki yang sudah membayar padanya. Adegan itu berlangsung selalu pada saat suaminya yang PNS sedang ke kantor, sedangkan korban tetap di rumah karena ia tidak sekolah,” kata Agus.
Menurut Agus, sepintas tak tampak ada kelainan jiwa dari wanita ini, meski ia tega melakukan perbuatan ini hanya dengan menerima bayaran rendah dari keempat lelaki hidung belang itu setiap kali anaknya disebadani. “Bahkan ketika kejadian ini berlangsung rata-rata ibu itu melihatnya sendiri. Sedangkan korban tidak berani bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada ayahnya karena ibunya mengancamnya jangan cerita,” ujar Agus.
Namun, kata Agus, kasus ini terbongkar pada 7 Juli 2014, saat seorang wanita tetangga pelaku datang ke rumah tersebut untuk suatu keperluan. Ia sangat terkejut ketika melihat seorang lelaki berinisial Y (54) sedang “mengintimi” putri si tuan rumah. “Esoknya, wanita tetangga ini langsung melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Besar sehingga pada hari itu juga Y ditangkap polisi,” tutur Agus.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan, sehingga ibu korban pun ditangkap. Kemudian pada hari selanjutnya, polisi menangkap tiga pria berinisial Ys, Mg, dan M. Usia mereka 30-an hingga 40-an tahun dan kesemunya sudah menikah.
Menurut Agus yang baru lima hari lalu memperoleh penghargaan sebagai jaksa terbaik se-Aceh, perbuatan ibu korban pantas dibidik dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena memaksa korban “melayani” hasrat menyimpang para pria yang sudah beristri itu.
“Sedangkan keempat tersangka yang menyetubuhi korban dibidik dengan pasal yang sama, namun masuk dalam ayat (2) karena perbuatan mereka bersetubuh dengan cara membujuk korban. Ancaman hukuman atas kedua perbuatan ini masing-masing 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun,” jelas Agus.
Menurut Agus, ia akan mempersiapkan dakwaan untuk kemudian melimpahkan berkas dan tersangka perkara ini ke PN Jantho agar segera disidangkan seusai Lebaran ini.
Sementara itu, dua hari lalu, majelis hakim PN Jantho yang diketuai Ainal Mardhiah SH menghukum terdakwa Ad (45) delapan tahun penjara, denda Rp 80 juta atau bisa diganti dengan kurungan tambahan (subsider) enam bulan kurungan. Pasalnya, warga pegunungan Aceh Besar ini terbukti menyetubuhi anaknya yang masih berusia 13 tahun delapan kali.
Perbuatan ini dilakukannya saat anaknya itu mengganti baju seusai pulang sekolah, sedangkan istrinya sibuk di ladang. Perbuatan ini baru ketahuan jelas oleh keluarga istri lelaki itu ketika korban pendarahan karena keguguran sehingga harus dibawa ke puskesmas terdekat.  Setelah kejadian itu anggota keluarga dari ibu korban melaporkan hal ini ke polisi dan dua hari lalu perkara inses ini diputus di PN Jantho. | sumber: serambinews.com